Untuk pemain politik, dari tokoh politik terkenal dunia

“Intelektual harus menjadi kesadaran moral masyarakatnya setidaknya dengan mengacu pada nilai kebenaran, karena yang paling menentukan, itulah politiknya…
Prinsip utama dari politik ini adalah untuk menemukan sebanyak mungkin kebenaran semampunya, dan menyampaikannya kepada orang yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dengan cara yang benar.”
(C.Wright Mills)
7 Pelajaran Dari Aturan Hidup oleh Richard Templar

1. Anda Akan Menjadi Lebih Tua Namun Belum Tentu Menjadi Lebih Bijaksana Ada anggapan bahwa seiring bertambahnya usia, kita akan semakin bijaksana; tidak benar. Namun kita bisa terus bersikap bodoh, namun tetap melakukan banyak kesalahan.
Hanya saja kami membuat yang baru, berbeda. Kita memang belajar dari pengalaman dan mungkin tidak akan melakukan kesalahan yang sama lagi, tapi ada banyak sekali toples acar baru yang menunggu kita tersandung dan terjatuh. Rahasianya adalah menerima hal ini dan tidak menyalahkan diri sendiri ketika Anda membuat yang baru. Aturan sebenarnya adalah:
Bersikaplah baik kepada diri sendiri saat Anda melakukan kesalahan. Bersikaplah pemaaf, dan terimalah bahwa itu semua adalah bagian dari bertambahnya usia tetapi bukan rutinitas yang lebih bijaksana.
2. Terima Apa yang Dilakukan Sudah Selesai Orang-orang membuat kesalahan. Terkadang yang sangat serius.
Seringkali kesalahan tersebut tidak disengaja atau bersifat pribadi. Terkadang orang tidak tahu apa yang mereka lakukan. Artinya, jika di masa lalu ada orang yang berperilaku buruk terhadap Anda, hal ini bukan karena mereka bermaksud jahat, tapi karena mereka naif, bodoh, dan manusiawi seperti kita semua.
Mereka melakukan kesalahan dalam cara mereka membesarkan Anda atau mengakhiri hubungan dengan Anda atau apa pun, bukan karena mereka ingin melakukannya seperti itu, tetapi karena mereka tidak tahu bedanya.
Lepaskan segala perasaan dendam, penyesalan, kemarahan. Anda dapat menerima bahwa Anda adalah manusia yang luar biasa karena semua hal buruk yang telah terjadi pada Anda, bukan karena hal-hal buruk tersebut. Apa yang telah dilakukan sudah selesai, dan Anda harus melanjutkan hidup Anda.
Jangan gunakan label “baik” dan “buruk”. Ikuti Hear Jr untuk postingan yang merangsang tindakan setiap hari 3. Terima Diri Sendiri Anda tidak dapat kembali dan mengubah apa pun, jadi Anda harus bekerja dengan apa yang Anda miliki. Menerima itu mudah karena itulah yang dikatakannya—menerima.
Anda tidak perlu meningkatkan atau mengubah atau berusaha mencapai kesempurnaan. Justru sebaliknya. Terima saja. Itu berarti menerima semua kutil dan hambatan emosional, bagian buruk, kelemahan, dan sebagainya.
Ini tidak berarti kita bahagia dengan segala hal tentang diri kita, atau kita akan bermalas-malasan dan menjalani kehidupan yang buruk. Kami akan menerima apa adanya pada awalnya, dan kemudian mengembangkannya.
Yang tidak akan kami lakukan adalah menyalahkan diri sendiri karena kami tidak menyukai beberapa bagian.
4. Ketahui Apa yang Penting dan Apa yang Tidak Berada di sini berarti. Bersikap baik dan perhatian itu penting.
Melewati setiap hari tanpa menyinggung atau menyakiti siapa pun secara serius, itu berarti. Memiliki teknologi terbaru tidak. Melakukan sesuatu yang bermanfaat dalam hidup Anda penting. Ada beberapa hal dalam hidup ini yang penting dan banyak hal yang tidak penting.
5. Bersikaplah Fleksibel dalam Berpikir Setelah Anda menyimpan semua jawaban, sebaiknya Anda gantung sepatu. Begitu Anda sudah siap, Anda sudah menjadi bagian dari sejarah.
6. Jadilah Penasihat Anda Sendiri Jauh di lubuk hati kita semua terdapat sumber kebijaksanaan. Ini disebut intuisi. Mendengarkan intuisi Anda adalah proses yang lambat dipelajari.
7. Jangan Berharap Menjadi Sempurna Anda diizinkan menjadi manusia, Anda tahu. Faktanya, Anda secara aktif didorong untuk menjadi manusia. Jangan mencoba menempatkan diri Anda di atas orang lainkita semua sering gagal.
Bergabunglah dengan komunitas facebook kami:
Forum Pengembangan Pribadi dengan Hear Jr ikuti saya platform media sosial:
Instagram: https:///instagram.com/Hear-Jr/
halaman : https:///hear-jr.com
10 pelajaran praktis dari The Practicing Mind

Mengembangkan Fokus dan Disiplin dalam Hidup Anda – Kuasai Segala Keterampilan atau Tantangan dengan Belajar Mencintai Proses:
1. Fokus pada proses, bukan pada hasil. Ketika Anda fokus pada prosesnya, Anda akan lebih sabar dan gigih.
2. Sabar dan gigih. Mempelajari keterampilan baru membutuhkan waktu dan usaha. Jangan berkecil hati jika Anda tidak segera melihat hasilnya.
3. Rayakan kesuksesan Anda, sekecil apa pun. Saat Anda merayakan kesuksesan Anda, Anda akan tetap termotivasi dan terus bergerak maju.
4. Jangan takut melakukan kesalahan. Setiap orang membuat kesalahan. Belajarlah dari kesalahan Anda dan jangan biarkan kesalahan itu membuat Anda patah semangat.
5. Temukan mentor atau pelatih yang dapat membantu Anda. Memiliki seseorang untuk membimbing Anda dapat membuat perbedaan besar dalam kesuksesan Anda.
6. Temukan komunitas orang-orang yang juga belajar dan berkembang. Dikelilingi oleh orang-orang yang positif dapat membantu Anda tetap termotivasi dan berada pada jalur yang benar.
7. Beristirahatlah saat Anda membutuhkannya. Jangan mencoba memaksakan diri terlalu keras. Beristirahatlah saat Anda membutuhkannya untuk menghindari kelelahan.
8. Jadikan itu menyenangkan! Jika Anda tidak menikmati diri sendiri, kecil kemungkinan Anda akan terus melakukannya. Temukan cara untuk menjadikan pembelajaran menyenangkan dan menarik.
9. Jangan menyerah. Akan ada saatnya kamu ingin menyerah. Tetapi jika Anda terus melakukannya, pada akhirnya Anda akan berhasil.
10. Percaya pada diri sendiri. Jika Anda percaya pada diri sendiri, kemungkinan besar Anda akan mencapai tujuan Anda. Ini hanyalah beberapa pelajaran praktis yang dapat dipelajari dari The Practicing Mind. Dengan mengikuti tip berikut, Anda dapat mengembangkan fokus dan disiplin yang Anda perlukan untuk mencapai tujuan Anda.
Badan Pengurus PusatKOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)Central Board Of The National Committee For West Papua

Alamat: Jln. Mako-Hubert, Perumnas 3 Waena,
Pers Release!
Kekerasan berbasis rasisme terhadap rakyat sipil Papua belum juga berhenti 6 tahun terakhir di Papua.
Berawal dari perang Pembebasan nasional didorong oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB ) vs Tentara Nasional Indonesia TNI maupun kepolisian Republik Indonesia POLRI di Papua.
Akibat konflik bersenjata ini kekerasan di Papua meningkat, yang jadi korban adalah rakyat sipil khusus 6 kabupaten tetapi pada umumnya provinsi Papua maupun provinsi Papua Barat.
Rakyat sipil mengungsi di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, kabupaten Puncak Papua Ilaga, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yahukimo.
Data tahun 2022 67 ribu rakyat mengungsi dari 6 kabupaten yang berkonflik bersejata TNI POLRI vs TPNPB.
Dalam pengungsian banyak rakyat sipil meninggal dunia, baik orang dewasa maupun anak-anak laki-laki maupun perempuan. Gizinya buruk, kelaparan, tidak ada pelayanan kesehatan, hak anak dan perempuan tidak diperhatikan oleh pemerintah melalui bantuan sosial atas nama kemanusiaan. Hak pendidikan hak kesehatan, hak perempuan khusus ibu melahirkan di hutan tanpa pelayanan medis yang memadai.
Dalam konflik bersenjata hampir 6 tahun terakhir ini rakyat sipil Papua terus berjatuhan di berbagai daerah lebih khusus 6 kabupaten.
Rakyat sipil biasa, pegawai negeri, pekerja swasta para pdt-pdt atau hamba Tuhan, guru-guru, tenaga medis, kepala desa dan anak sekolah pun menjadi korban penembakan baik orang asli Papua maupun non Papua.
Namun yang banyak korban penembakan adalah orang asli Papua dengan tuduhan TPNPB dan OPM separatis, GPK, KKB, KST dan lavel atau stigma lain yang selalu dialamatkan kepada orang asli Papua oleh TNI/POLRI.
Dengan tuduhan atau menjustifikasi orang asli Papua dengan stigmanisasi yang subyektif untuk melegalkan tindakan militer seperti melakukan penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan sampai pemenjaraan dan Pembunuhan.
Hal ini berdampak pada kekerasan berbasis rasial terhadap orang asli Papua terus terjadi.
Data terbaru adalah di Yahukimo dan di Fak-Fak kepolisian melakukan penangkapan liar terhadap rakyat sipil ada ditembak mati.
Di kabupaten Fak- Fak 110 orang ditetapkan daftar pencarian DPO orang 17 orang foto diterbitkan oleh kepolisian namun nama-nama ditetapkan DPO salah karena ada yang mahasiswa di Jayapura ada yang rakyat sipil tidak bersalah.
Pada tanggal 9 September 2023 aparat kepolisian menangkap 12 orang 4 orang ditembak mati oleh polisi. 4 orang warga sipil ditembak tersebut Nelson Hindom, Otis Hanamba, Simon Kramandodo dan Naman Gewab.
Sementara itu di Yahukimo setelah penembakan antara TNI/Polri dan TPNPB wilayah Yahukimo pada 21 Agustus 2023 675 orang mengungsi.
https://suarapapua.com/2023/09/06/674-orang-tinggalkan-lokasi-baru-pasca-kontak-tembak-di-dekai/?fbclid=IwAR0fDnaM2zqX2BLmKGBhywHE0uiZpwcAF8CJeEp8nRAVjPA_MPYQQ0Hfr-g
Dalam pengungsian 12 orang sakit parah 1 orang anak usia 1 tahun meninggal dalam pengungsian. https://suarapapua.com/2023/09/16/seorang-bayi-meninggal-dunia-dari-tempat-pengungsian/
Kemudian pada tanggal 14 September Anggota TNI telah membunuh 5 orang warga sipil di Yahukimo.
Pihak kepolisian mengatakan 5 orang tersebut anggota KST ditembak saat baku tembak dengan Militer Indonesia namun Jubir TPNPB Seby Sambom mengatakan 5 orang yang dibunuh tersebut bukan anggota TPNPB.
Hal senada disampaikan oleh ketua persekutuan gereja-gereja di kabupaten Yahukimo mengatakan 5 orang tersebut bukan anggota TPNPB namun pemuda biasa yang dibunuh oleh militer Indonesia. https://jubi.id/tanah-papua/2023/pggy-5-korban-penembakan-di-yahukimo-bukan-anggota-tpnpb/?fbclid=IwAR3baBNDpZq3vnbBgmAsbWfilgRfrOpjjfq3L0T2ywBywhegLsTaF5XAzfs
Tercatat dalam bulan September 2023 ini 9 orang warga sipil ditembak mati dengan timah panas militer Indonesia. Masing-masing di Fak-Fak 4 orang dibunuh di Yahukimo 5 orang total 9 orang meninggal dalam 2 hari di bulan September ini.
Pembantaian rakyat sipil, penangkapan, penyiksaan pengungsian rakyat sipil tak berdoa ini terjadi akibat negara sengaja memelihara akar konflik di Papua.
Akar persoalan belum dituntaskan oleh negara melalui negosiasi politik yang damai dan bermartabat serta demokratis akibatnya rakyat sipil maupun militer baik pihak Indonesia maupun Papua jadi korban.
Dengan demikian Kami Komite Nasional Papua Barat KNPB atas nama kemanusiaan dan keadilan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
- Kami mengutuk dengan keras dan mendesak segera mendesak investigasi secara independen terhadap pembunuhan 4 warga Sipil di Fak-Fak dan 5 Rakyat sipil di Yahukimo;
- Mendesak pemerintah Indonesia untuk buka akses Dewan HAM PBB dan Jurnalis Asing masuk ke Papua;
- Meminta Kepada TNI/POLRI dan TPNPB hentikan perang mendorong perundingan secara damai dimediasi pihak ke tiga yang netral.
- Mendesak Segera meninju kembali akar konflik politik di Papua dan segera menggelar referendum sebagai solusi alternatif yang demokratis.
Demikian pernyataan sikap resmi kami keluarkan dengan penuh rasa tanggung jawab. Atas perhatian tak lupa kami sampaikan berlimpah terima kasih.
Numbay, 16-17 September 2023.
Badan Pengurus pusat
Komite Nasional Papua Barat ( BPP-KNPB)
Ones Suhuniap.
(Jubir Nasional KNPB)
klip video
Metode cek fakta
Saat ini kita berada di Era ‘Ledakan Informasi’. Seiring perkembangan teknologi, informasi dari berbagai sumber membanjiri internet dan media sosial, hingga menyeruak masuk ke ruang-ruang privat melalui aplikasi perpesanan. Dan, tak semua informasi tersebut adalah benar.
Belajar dari pengalaman Pemilu Presiden 2014, Pilkada DKI Jakarta 2017, dan Pilpres 2019 yang sarat dengan kampanye negatif dan disinformasi yang berpotensi memecah-belah persatuan di masyarakat, Liputan6.com secara intensif berupaya melawan kabar dusta yang tersebar.
Salah satu caranya, dengan mengombinasikan hasil reportase jurnalis di lapangan dengan data yang dihimpun Tim Monitoring dan Riset. Misalnya dengan menambahkan infografis ke dalam artikel, atau dengan kata lain, menguji klaim dengan data yang valid.
Mulai tahun 2023, hearjrsports.sports.blog memiliki yang menyajikan artikel verifikasi atas klaim-klaim tertentu secara lebih sistematis dan terstruktur.
Cek Fakta bisa juga di cerita fakta.com tidak hanya berupaya mengklarifikasi klaim-klaim yang beredar di tengah masyarakat maupun yang viral di media sosial, tapi juga memberikan literasi pada para pembaca terkait bagaimana cara mengecek kebenaran sebuah berita atau unggahan secara mandiri.
menyadari bahwa perang melawan hoaks tidak bisa dilakukan sendiri oleh subjek-Nya Kami meyakini, dengan memberikan literasi pada masyarakat luas, melalui artikel maupun pelatihan secara langsung, perang melawan kabar dusta bisa dilakukan secara masif dan lebih efektif. Itu mengapa kami bekerja sama dengan media, lain, dan lembaga lain yang punya komitmen sama untuk melawan kabar dusta
Pada awal 2023, membuat program Pegiat Cek Fakta atau WhatsApp Hoaxbuster yang bertujuan melibatkan masyarakat luas dalam proses cek fakta yang dilakukan redaksi. Kolaborasi antara dan para aktivis ini sangat bermanfaat, khususnya di tengah pandemi Covid-19 2020 yang lalu diikuti oleh infodemi alias gempuran kabar dusta yang beredar liar. Pelatihan cek fakta dan digital literasi, yang biasanya dilakukan tatap muka, digantikan dengan virtual class atau pelatihan secara daring.
Pada prinsipnya Cek Fakta dilakukan dengan metodologi berikut ini:
- Pemilihan klaim yang akan diverifikasi
- Riset
- Memeriksa sumber atau asal-usul klaim.
- Jika sumber berita berasal dari media sosial, tim akan mengecek akun tersebut (apakah terverifikasi, bagaimana konsistensinya).
- Melakukan pengecekan klaim tersebut dengan membandingkannya dengan pemberitaan media arus utama (mainstream media), situs-situs resmi lembaga terkait, atau akun-akun media sosial resmi lembaga atau tokoh terkait.
- Melakukan konfirmasi secara langsung kepada tokoh atau perwakilan lembaga terkait, juga pada pihak berwenang.
- Menghubungi ahli untuk membantu menafsirkan data atau konteks permasalahan
- Tidak menggunakan sumber anonim dalam upaya pembuktian atau verifikasi.
- Menggunakan sejumlah alat yang tersedia di internet. Misalnya Google Reverse Images/TinEye/Yandex untuk menguji keaslian gambar, dan MapChecking untuk menguji klaim soal kepadatan manusia di lokasi dan tertentu.
- Format Artikel Cek Fakta
- Klaim: Bagian pertama dalam artikel akan membahas sumber klaim dan narasi yang diungkapkan pembuat klaim, disertai gambar tangkapan layar
- Penelusuran Fakta: Bagian kedua dalam artikel berupaya membandingkan klaim tertentu dengan bukti-bukti yang ditemukan, maupun konfirmasi dari pihak terkait/berwenang.
- berupaya memberikan literasi pada pembaca dengan cara menautkan artikel ke situs/akun media sosial resmi yang dijadikan bukti, agar pembaca mengetahui proses verifikasi yang dilakukan dan bisa mereplikasinya secara mandiri.Dalam artikel, juga memuat cara-cara menggunakan sejumlah tools atau alat yang tersedia di internet, yang bisa digunakan untuk memverifikasi klaim tertentu. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan literasi bagi para pembaca untuk melawan hoaks.
- Kesimpulan Klaim Setelah proses verifikasi dilakukan, dengan menyertakan bukti-bukti pendukung, tim akan memberikan kesimpulan terkait klaim yang diperiksa. Kesimpulan diambil berdasarkan hasil pembuktian maupun verifikasi yang dilakukan, tanpa intervensi pihak lain. Sebelum ditayangkan, artikel cek fakta diperiksa oleh editor dan di bawah pengawasan Redaktur Pelaksana.Ada tujuh kategori penilaian yang kami gunakan. Penambahan kategori dilakukan mengingat semakin kompleksnya klaim yang beredar di masyarakat. Berikut penjelasannya:BENAR: Klaim terbukti akurat, didukung sejumlah bukti yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.KLARIFIKASI: Berisi klarifikasi pihak terkait atas klaim tertentu.SALAH: Klaim tidak didasarkan pada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.DI LUAR KONTEKS: Informasi yang sudah dimanipulasi dari fakta sebenarnya, sehingga tidak sesuai dengan konteks. Judul dan isi tidak sesuai sehingga cenderung menyesatkan.SEBAGIAN BENAR/SEBAGIAN SALAH: Informasi yang disampaikan tidak utuh. Sebagian benar, sebagian ada yang dihilangkan atau dibuat tidak sesuai faktaBELUM TERBUKTI: Informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kategori ini biasanya diberikan pada klaim terkait peristiwa yang sedang terjadi namun belum ditemukan bukti sahih, misalnya di tengah pandemi Covid-19HOAKS: Sama sekali tak didasarkan pada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, klaim terindikasi sengaja diembuskan pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.
Tim Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com beranggotakan enam orang, yang merupakan gabungan dari individu-individu yang memiliki latar belakang riset, olah data, dan jurnalis berikut ini:
Edu Krisnadefa(Managing Editor)
Sebelum berkarier di Liputan6.com sejak 2015, pernah juga bergabung di Majalah Sportif (2000-2005) dan Harian TopSkor (2005-2015). Edu Krisnadefa saat ini menjadi komandan Kanal Cek Fakta Liputan6.com.
Diyah Naelufar(Peneliti/Data Analis)
Lulus dari Jurusan Statistika, Fakultas MIPA, Universitas Padjadjaran, Bandung pada 2015. Diyah Naelufar bergabung di Liputan6.com pada 2016 sebagai anggota tim Monitoring & Research Development. Sehari-hari memberi masukan terkait klaim yang viral dan bukti-bukti pendukung dalam verifikasi.
Hanz Jimenez Salim(Writer/Editor)
Mengawali karier di Liputan6.com sebagai reporter, Hanz Jimenez Salim saat ini bergabung dalam tim editorial dan tim Cek Fakta Liputan6.com. Sebagai fact-checker, ia beberapa kali mengikuti pelatihan dan berpartisipasi dalam Live Cek Fakta Pilpres 2019.
Pebrianto Eko Wicaksoni(Writer/Editor)
Pebrianto Eko Wicaksono memulai karir di Liputan6.com sejak 2013 sebagai reporter Ekonomi Bisnis, kemudian bergabung menjadi tim Cek Fakta Liputan6.com mulai Februari 2020.
Adyaksa Vidi(Writer/Editor)
Mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Komunikasi tahun 2010 dari Universitas Sahid dan gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercubuana tahun 2014. Saat ini bergabung di Kanal Cek Fakta sebagai Editor.
Karmin Winata(Koordinator Pegiat Cek Fakta)
Mendalami penulisan konten dan jurnalisme warga, Karmin Winata kini menjadi Koordinator Pegiat Cek Fakta Liputan6.com.
Keanggotaan IFCN dan Kerja Sama dengan Facebook
Liputan6.com membuka diri untuk bekerja sama dengan semua pihak yang memiliki komitmen untuk memerangi hoaks dan kabar dusta di tengah masyarakat.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook Kami juga bekerja sama dengan Google News Initiative dan 24 media nasional dalam Cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Kerja sama dengan lembaga-lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, tidak mempengaruhi independensi Tim Cek Fakta Liputan6.com. Setiap kesimpulan yang dihasilkan dilakukan dengan menggunakan standar dan metode yang kami tetapkan, tanpa intervensi pihak lain, dalam hal ini Facebook maupun IFCN sebagai patner.
Sebagai media terpercaya, Liputan6.com taat pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers dan UU Pers. Sebagai anggota IFCN, Liputan6.com berkomitmen mematuhi kode etik pemeriksa fakta yang berlaku secara global. Keberatan terhadap pemberitaan cek fakta bisa dialamatkan langsung pada redaksi di email: redaksi.liputan6@kly.id atau IFCN Complaint Policy
Lapor Hoaks
Liputan6.com mengajak partisipasi masyarakat bersama melawan kabar dusta. Caranya, ikut menginformasikan berita-berita yang kebenarannya diragukan dengan mengirimkan email ke cekfakta.liputan6@kly.id. Kami juga mengundang orang-orang yang punya semangat melawan hoaks untuk bergabung menjadi Pegiat Cek Fakta Liputan6.com dengan mengklik tautan ini
Bisa juga hubungi chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan ini
Informasi yang masuk akan dikaji terlebih dahulu apakah layak untuk ditayangkan atau tidak. Tim Cek Fakta yang akan melakukan prosedur fact-checking. Informasi dari pembaca yang layak tayang adalah yang menyangkut kepentingan publik dan berpotensi membahayakan orang lain. Cek Fakta Liputan6.com tidak melakukan verifikasi berdasarkan pesanan salah satu pihak atau menyangkut ranah privat seseorang
Kode etik
Minggu, 17 september 2023
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.Penafsiran
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
- menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- menghormati hak privasi;
- tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
- rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
- penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.Penafsiran
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.Penafsiran
- Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
- Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.Penafsiran
- Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
- Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Penafsiran
- Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.Penafsiran
- Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
- Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.Penafsiran
- Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.Penafsiran
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jayapura papua, minggu, 17 september 2023
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
Ada Proses Baru di Seleksi CPNS 2023, Apa Itu?
Ada Proses Baru di Seleksi CPNS 2023, Apa Itu?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan proses baru seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yaitu CPNS 2023 dan PPPK 2023 dengan menggunakan meterai elektronik demi mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan proses baru seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yaitu CPNS 2023 dan PPPK 2023 dengan menggunakan meterai elektronik demi mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran.
“Tahun ini kami menggunakan meterai elektronik yang akan dikoordinasikan oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan meterai yang telah digunakan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).
Berbeda dari seleksi tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Panselnas memutuskan penggunaan meterai elektronik guna kelengkapan dokumen dalam proses seleksi dengan pengadaan meterai elektronik bekerja sama dengan Peruri.
Implementasi meterai elektronik dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan pemakaian kembali. Di mana satu meterai digunakan untuk beberapa dokumen berbeda karena penggunaan meterai diatur dalam perundang-undangan, maka dalam penggunaannya perlu diawasi lebih lanjut.
“Penggunaan meterai elektronik telah terintegrasi dengan SSCASN sehingga dinilai lebih siap dibanding tahun sebelumnya. Peruri menyediakan layanan ‘helpdesk’ yang siap 24 jam sehingga bisa membantu calon peserta dalam menjawab pertanyaannya,” jelasnya.
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September 2023
Pembukaan seleksi CASN 2023 dimulai dari pendaftaran tanggal 17 September 2023. Sebelum dibuka pendaftaran, maka akan ada pengumuman formasi dari masing-masing instansi pemerintah pada 16 September 2023.
Peserta dapat mengunjungi “website SSCASN 2023” dalam memantau perkembangan proses seleksi. BKN memfasilitasi portal ASN Karier di mana di dalamnya terdapat berbagai informasi terkait tugas dan tanggung jawab hingga informasi pendapatan.
Formasi CPNS 2023 dan PPPK Belum Final, Pendaftaran CASN Mundur?

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)
Proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) untuk posisi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi mundur.
Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS 2023 maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, semustinya secara jadwal pengumuman seleksi CASN 2023 dibuka per 16 September 2023. Selanjutnya proses pendaftaran bakal dibuka mulai 17 September 2023.
“Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka. Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya dalam sesi konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).
Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim. Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.
Seleksi CPNS dan PPPK Berpotensi Mundur
“Kenapa saya angkat isu ini, karena pengumuman (seleksi CPNS dan PPPK) potensi mundur melihat data yang ada saat ini, relatively masih sangat terbatas. Jumlah formasi final masih sangat sedikit,” kata Suharmen.
“Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi,” dia menambahkan.
Kembali ditegaskan Suharmen, ia pesimis pengumuman seleksi CASN 2023 bisa on target gara-gara lambatnya proses verval dari PPK. Guna menghindari potensi itu, BKN juga buka kemungkinan untuk membuka seleksi CPNS dan PPPK dengan formasi awal. “Walaupun surat Menteri PANRB jelas, dia tak kirimkan surat, formasinya sama dengan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Anggap formasi yang diberikan pak Menteri sama dengan yang dialokasikan pada 3 Agustus lalu,” tuturnya.
Dokumen CPNS 2023 dan PPPK

Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?
Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
demikian informasi hangat untuk anda yang membutuhkan terima kasih selamat mwmbaca 📖🙏
ikuti blog saya dan jangan lupa share ke group, antar sesama.